Panitia DOB Lampung Tenggara audiensi dengan Komisi I DPRD Lampung

Panitia pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara beraudiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu, untuk menyampaikan perihal tahapan yang telah dilakukan dalam membentuk DOB Lampung Tenggara.

Panitia Pembentukan DOB Lampung Tenggara diterima Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Sekretaris Komisi I Hanifah, dan anggota Komisi I , di ruang rapat Komisi 1.

Hadir pula Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang.

Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara Lanang Anwarsono menerangkan, wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara digulirkan sejak 2001. Baru pada tahun 2015, dilaksanakan studi kelayakan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara, dengan kesimpulan layak mekar dari daerah induknya Kabupaten Lampung Timur.

Studi kelayakan yang dilaksanakan Universitas Lampung itu merekomendasikan 12 kecamatan untuk membentuk Kabupaten Lampung Tenggara. 12 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Labuhan Maringai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, Way jepara.

Anwarsono melanjutkan syarat yang sudah terpenuhi adalah persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 kecamatan lingkup Lampung Tenggara.

“Semua persyaratan sudah panitia jalani semua, mengenai persyaratan-persyaratan untuk membentuk daerah otonomi baru. Sudah ada persetujuan yang dituangkan dalam persetujuan BPD dari 12 kecamatan,” terang Anwarsono.

Kemudian, terpenuhinya surat persetujuan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara dari Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, Dawam Rahajo yang telah disampaikan ke DPRD Lampung Timur.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menghibahkan tanah sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara.

“Tanah untuk pusat perkantoran itu telah diserahkan oleh pemerintah daerah pada masa Bupati Dawam Raharjo. Luasnya 50 hektare, 25 hektare di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai,” jelasnya.

“Progresnya kami sampaikan juga, kami sudah melakukan RDP dengan Komisi I DPRD Lampung Timur. Dalam RDP disampaikan usulan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara akan diparipurnakan, tetapi sampai sekarang belum terlaksana,” terangnya.

Ketua 1 Panitia Pemekaran Lampung Tenggara Usman, berharap Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendengar aspirasi masyarakat, dan memberikan dukungan politik terhadap pembentukan DOB Lampung Tenggara.

“Kami mohon dukungan politiknya agar aspirasi masyarakat terwujud,” harapnya.

Setelah mendengar paparan panitia, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan usulan pembentukan DOB adalah amanah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan sebuah DOB bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat.

Namun, menurut Ketua Komisi I ini, pembentukan DOB terkendala adanya moratorium pembentukan DOB dari pemerintah pusat. Meski demikian, usulan pembentukan DOB tetap diijinkan berjalan.

“Tapi tidak ada salahnya adanya usulan pembentukan DOB. Tinggal dipenuhi syarat syaratnya. Usulan bisa tetap berjalan,” terangnya.

Garinca menyatakan, Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung mendukung pembentukan DOB Lampung Tenggara, sepanjang semua syarat terpenuhi, dan prosesnya rampung di tingkat kabupaten.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu yang mengatakan, Komisi I akan memproses usulan DOB Lampung Tenggara setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Lampung Timur, dan Bupati Lampung Timur.

“Yakinlah Komisi 1 akan mempercepat pembentukan Lampung Tenggara, setelah semua syarat selesai di kabupaten. Tolong diselesaikan dulu prosesnya dengan DPRD dan Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang menyambut baik usulan DOB Lampung Tenggara.

“Kebijakan moratorium pembentukan DOB provinsi, kabupaten, kota, belum dicabut, tapi pemerintah memberi kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan DOB. Karena siapa tahu, kalau moratorium dibuka, daerah sudah siap,” jelasnya.

Binarti menyatakan, pihaknya siap memberi bimbingan perihal pemenuhan syarat membentuk DOB.

“Kami sangat mendukung, jika mau berkonsultasi kami siap memberikan bimbingan apa-apa saja syarat yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung telah mendaftarkan ejumlah usulan DOB Kabupaten Provinsi Lampung ke Kemendagri.

“Alhamdulilah sudah ada yang terdaftar. Dari Provinsi Lampung yang sudah teregistrasi itu, ada usulan pemekaran dari Lampung Tengah yaitu DOB Seputih Timur, Seputih Barat, kemudian Lampung Utara mengusulkan Sungkai Bunga Mayang,” sebutnya.