Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengusulkan agar telur ayam ras dijadikan konsumsi wajib menggantikan snack di lingkungan instansi pemerintah sebagai solusi atas produksi telur ayam ras yang surplus.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas dalam pernyataan mengatakan langkah tersebut juga bermanfaat untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
“Kalau kita surplus, jangan sampai telur tidak terserap dan menyebabkan harga anjlok. Kami sarankan agar seluruh instansi pemerintah mengganti snack rapat atau konsumsi harian dengan telur. Bisa dalam bentuk telur rebus atau olahan sehat lainnya,” kata Mikdar.
Menurut dia, kebijakan ini akan memberikan dampak ganda, yakni mendorong konsumsi protein hewani masyarakat dan membuka peluang bagi pelaku UMKM dalam pengolahan telur sebagai produk makanan.
“Daripada menyediakan snack tinggi pengawet atau manisan dari luar, lebih baik sediakan telur rebus. Selain sehat, ini juga bisa mendorong produk olahan lokal,” ujarnya.
Mikdar menambahkan Komisi II juga mendorong dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan untuk mengampanyekan konsumsi telur secara luas sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan lokal.
“Jangan sampai kita jadi produsen besar, tapi masyarakat malah kurang mengonsumsi. Telur kita justru dikirim keluar daerah, sementara pasar lokal tidak terlayani,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disperindag Lampung, Siti Fatimah, menyatakan dukungan terhadap usulan DPRD dan menyebutkan perlunya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat program ketahanan pangan.
“Kami siap menindaklanjuti usulan ini dan berharap sinergi ini mempermudah pelaksanaan kebijakan di lapangan,” kata Siti.