DPRD Lampung sebut masyarakat harus pahami proses SPMB tingkat SMA/SMK

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Andika Wibawa mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa sistem zonasi atau domisili bukan lagi menjadi satu-satunya faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru.

Andika menjelaskan bahwa sistem zonasi awalnya bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat dari tempat tinggal.

Namun, dalam praktiknya, sistem ini masih menimbulkan persoalan tersendiri karena terbatasnya daya tampung sekolah dan tingginya persaingan berdasarkan nilai akademik.

“Sekarang ada kuota zonasi, tapi tidak bisa menampung semua siswa meskipun rumahnya dekat dengan sekolah. Masyarakat perlu memahami bahwa ada faktor nilai akademik yang juga dipertimbangkan,” ujar Andika dalam pernyataan, Selasa.

Ia menambahkan, pendaftaran SPMB saat ini dilakukan secara daring, sehingga masyarakat diminta tidak serta-merta menyalahkan pihak sekolah apabila anak mereka tidak diterima.

‘Kadang masyarakat merasa anaknya layak masuk ke sekolah tertentu hanya karena jaraknya dekat. Padahal, kuota terbatas dan nilai akademik juga jadi pertimbangan utama,” jelasnya.