Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Sabu Pelaku Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, – Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi berkali-kali dari warga bahwa AH Als Anton(44) warga Kampung Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah berhasil ditangkap. (10/04)

Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dwi Atma Wirabrata, S,Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Informasi didapat berulang kali tentang pelaku AH Als Antoni namun kita harus menyusun strategi bagaimana caranya mendapatkan Pelaku dan barang buktinya.

Setelah mematangkan Informasi Saya Bersama Anggota langsung melakukan Pengrebekan di rumah pelaku AH Als Antoni didapat barang bukti dirumahnya 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis shabu , berat beserta bungkus 8,93 gram, imbuhnya.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AH Als Antoni kita dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) danĀ  Pasal 122 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram danĀ  memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara selama 20 Tahun Penjara atau hukuman Mati, pungkasnya. (Red)