Tanggamus, – Zudarwansyah atau biasa disapa Iwan Talo Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupeten Tanggamus menanggapi adanya Panggilan Inspektorat Kepada Mat Zurani Kepala Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupeten Tanggamus tentang pemberhentian beberapa aparatur pekonnya waktu lalu, Jum’at 05 November 2021.

Sebelumnya, terlihat beberapa Kepala Pekon dari kecamatan wonosobo, semaka, Kotaagung Pusat dan Kotaagung Barat di kantor inspektorat Kabupaten Tanggamus (03/11). Dengan kompak, mereka mendapigi Mat Zurani terkait laporannya di Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Dalam hal ini, Iwan Talo menanggapi soal masalah Mat Zurani terkait laporan camat tentang pemberhentian beberapa aparatur pekonnya waktu lalu.

“Terkait pemanggilan inspektorat kabupaten tanggamus kepada, Mat Zurani Kepala pekon way kerap, wajar jika Inspektorat memanggil kepala pekon way kerap Sebagai terlapor, berdasarkan laporan kepada mereka kepada camat semaka dan camat melaporkan ke inspektorat, dengan masalah itu kita selaku terlapor dengan kopratipnya memenuhi panggilan inspektorat kemarin, menurut saya selaku ketua apdesi Dpc Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Desa yang sudah ada ada satu poin dalamnya, menyebut kan bahwa tugas dan wewenang kepala pekon salah satunya yaitu, mengangkat aparatur pekon dan memberhentikan aparatur pekon itu tugas dan wewenang kepala pekonnya,” katanya kepada awak media.

Disisilain, Iwan Talo menanggapi sikap aparatur pekon yang tidak menerima hasil keputusan kepala pekon way kerap ini, Seharunya merakan melaporkan ke PTUN (pengadilan Tata Usaha Negara) dan disana bisa menentukan hasilnya .

“Terkait masalah ini, memang harus rekomendasi dari kecamatan, tetapi rekomendasi Camat ini hanya untuk kelengkapan administrasi saja, dengan ini menurut pendapat saya untuk mengenai tugas dan kewenangan mutlak hak Kepala Pekon, jika memang Aparatur Pekon merasa tidak puas dengan keputusan kepala pekon, mengenai pemberhentian mereka sebagai aparat pekon, silahkan laporkan saja kepada PTUN dan gugat di pengadilan baru ini cara yang terbaik, akan kita lihat siapa yang benar dan salahnya disana,” tutupnya.

(TIM KMI)
– Andi Korwil DPP
– Darwin Ketua DPD
Editor : Ibnu Mas’ud / Red